Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Jember yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Jember yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.