Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Mar 01, 2023
Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

DANA DESA NonBLT TAHAP I

  1. Pagu Dana Desa nonBLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa).

  2. Tahapan Penyaluran :

    1. Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.

    2. Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran masing-masing tahap yaitu 60% untuk Tahap I dan 40% untuk Tahap II.

  3. Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN, yaitu:

    1. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;

    2. Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa;

    3. Peraturan Desa mengenai APBDes;

    4. Surat Pengantar:

      1. ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari bupati/ wali kota; dan

      2. dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.

    5. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN, yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.

  4. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5):

    1. dicetak melalui aplikasi OMSPAN setelah Pemda melakukan tagging (penandaan) terhadap desa-desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan nonBLT Desa.

    2. pembuatan Daftar Rincian Desa untuk keperluan penyaluran tidak perlu menunggu seluruh Desa dalam wilayah kabupaten/kota siap seluruhnya.

    3. pembuatan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.

  5. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan:

Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I pada huruf c disampaikan paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

  1. Dalam hal Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Desa, maka:

    1. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa nonBLT Desa maksimal 75% dari pagu Dana Desa yang disalurkan secara bertahap.

    2. BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.

    3. Dalam hal terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui Dana Desa nonBLT Desa.

BLT Dana Desa, sebagai berikut:

  1. Alokasi Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.

1.      Pemda melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa.

2.      Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilaksanakan paling lambat tanggal 12 Mei 2023.

3.      Dalam hal terdapat sisa alokasi BLT Desa karena perekaman BLT Desa sama dengan atau lebih dari 10% sampai dengan kurang dari 25% dari pagu Dana  Desa, sisa alokasi dimaksud disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa Tahap III atau Tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.

  1. BLT Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan, sebagai berikut:

1.    BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga:

a.    Telah melakukan perekaman KPM BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).

b.    Diajukan paling cepat bulan Januari 2023 setelah:

                                     i.        Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I, yaitu:

                                    ii.        Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa mengenai penetapan KPM BLT Desa;

§  Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota;

§  Daftar Rekening Kas Desa (RKD), yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa; dan

§  Peraturan Desa mengenai APBDes 

                                   iii.        Surat Pengantar, dan

                                   iv.        Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.

    1. BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam