Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa, dan
- Menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.
Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dasar Hukum
Dasar hukum Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916),
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516),
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321),
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864),
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136),
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dan
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915).
PRIORITAS DANA DESA BERDASARKAN PERMENDESA PDTT 13 TAHUN 2020
Berikut ini beberapa prioritas penggunaan dana desa berdasarkan apa yang diatur dalam Permendes 13 tahun 2020:
1. SDGs DESA
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs desa sebagai berikut :
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
- SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan, dan
- SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
- SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi desa merata,
- SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan,
- SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan, dan
- SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
- SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera,
- SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi, dan
- SDGs Desa 11: kawasan permukiman desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
- SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim,
- SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut, dan
- SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
- SDGs Desa 4: pendidikan desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
- SDGs Desa5: keterlibatan perempuan desa.
7. Desa berjejaring
- SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan desa.
8. Desa tanggap budaya
- SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan, dan
- SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.
10 (sepuluh) SGDs desa tersebut adalah :
- Desa tanpa kemiskinan,
- Desa tanpa kelaparan,
- Desa sehat sejahtera,
- Keterlibatan perempuan desa,
- Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- Pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
- Desa damai berkeadilan,
- Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
B. PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA
Prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi :
- Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan meliputi :
- Pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,
- Penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama,
- Penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, dan
- Pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain :
- Pengelolaan hutan desa;
- Pengelolaan hutan adat;
- Pengelolaan air minum;
- Pengelolaan pariwisata Desa;
- Pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
- Pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
- Pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
- Pelatihan pembenihan ikan;
- Pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
Pengolahan sampah. - Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2. Penyediaan listrik Desa
- Pembangkit listrik tenaga mikrohidro,
- Pembangkit listrik tenaga biodiesel,
- Pembangkit listrik tenaga matahari,
- Pembangkit listrik tenaga angin,
- Instalasi biogas,
- Jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari Perusahaan Listrik Negara), dan
- Kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3. Pengembangan usaha ekonomi produktif
- Pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan,
- Pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan;
- Penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan,
- Pendayagunaan perhutanan sosial,
- Pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan,
- Investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan, dan
- Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
C. PROGRAM PRIORITAS NASIONAL SESUAI KEWENANGAN DESA
Prioritas penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan desa meliputi:
1. Pendataan Desa
- pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan desa,
- pendataan pada tingkat rukun tetangga,
- pendataan pada tingkat keluarga,
- pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan, dan
- kegiatan pendataan desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
2. Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa
- penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
- pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan desa,
- kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan desa lainnya yang sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
3. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
- pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
- pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
- pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital, dan
- pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:
- untuk jaringan internet;
- pengadaan komputer;
- Smartphone; dan
- langganan internet.
- kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
4. Pengembangan Desa wisata
- pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata,
- promosi desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
- pelatihan pengelolaan desa wisata
- pengelolaan desa wisata,
- kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi desa wisata, dan
- kegiatan pengembangan desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa
5. Penguatan ketahanan pangan
- pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan,
- pembangunan lumbung pangan desa;
- pengolahan pasca panen, dan
- kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
6. Pencegahan stunting di Desa
- pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW),
- pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
- tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah desa sehat,
- memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan :
- kesehatan ibu dan anak;
- konseling gizi;
- air bersih dan sanitasi;
- perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
- pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan
- pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
7. Pengembangan Desa inklusif
- kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya,
- penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan,
- pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;
- penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa, dan
- kegiatan lainnya untuk mewujudkan desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
D. ADAPTASI KEBIASAAN BARU DESA
Prioritas penggunaan dana desa untuk adaptasi kebiasaan baru
Desa meliputi:
1. Desa Aman COVID-19
a. Agenda aksi desa aman COVID-19 diantaranya :
- menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru :
- seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah,
- terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai desa, poskesdes, dan lain-lain, dan
- senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.
- merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
- menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru :