Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Nov 01, 2022
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.


Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

1.    Pemulihan Ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa:

a.    Pendirian, pengembangan kapasitas BUMDesa dan BUMDES Bersama;

b.    Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif yang diutaakan dikelola oleh BUMDesa Bersama;

c.    Dan Pengebangan Desa Wisata

 

2.    Program Prioritas Nasional yang menjadi kewenangan Desa:

a.    Perbaikan dan Konsolidasi Data SDG’s Desa dan Pendataan perkembangan desa melalui IDM;

b.    Ketahanan pangan hewani dan nabati;

c.    Pencegahan dan Penurunan Stunting;

d.    Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia warga desa;

e.    Peningkatan kulaitas keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dala pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

f.     Perluasan akses pelayanan kesehatan;

g.    Dana operasional Pemerintah Desa (maksimal 3%);

h.    Penanggulangan kemsikinan terutama kemiskinan ekstrim, dan;

i.      BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrim.

 

3.    Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dan non alam sesuai kewenangan desa

Pelaksanaan Kegiatan dilakukan melalui swakelala dan diutamakan menggunakan pola padat karya dengan upah pekerja maksimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh pemerintah Desa atau kerjasama antar desa yang dilakukan oleh BKAD. Dala hal terdapat arahan dari Pemerintah Pusat, prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang undangan khususnya peraturan Menteri Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.